Jumat, 29 Maret 2013

Apa itu Proteksi?


Proteksi adalah bagian penting dalam sebuah Rencana Keuangan. 

Ada 4 kondisi yang perlu Anda pastikan memiliki proteksi yaitu : saat kehilangan penghasilan karena pemberi nafkah utama meninggal dunia, saat mengalami sakit, saat tidak dapat bekerja lagi karena kecelakaan berat dan saat tidak dapat bekerja lagi karena terkena penyakit kritis.

Fungsi asuransi adalah sebagai proteksi nilai finansial Anda jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

Di bawah ini adalah Manfaat Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa yang memiliki asumsi sbb:

  • Jika terjadi meninggal dunia pada pemberi nafkah utama keluarga, akan keluar sejumlah dana berupa Uang Pertanggungan dari polis Asuransi Jiwa.
  • Para beneficiary memiliki pengetahuan yang cukup untuk menempatkan Uang Pertanggungan ini ke dalam sebuah produk keuangan / investasi.
  • Saat Uang Pertanggungan ini keluar, para beneficiary akan menempatkan dana pada sebuah produk yang memberikan hasil investasi sedemikian rupa sehingga dapat menggantikan Penghasilan Bulanan pemberi nafkah utama keluarga yang telah meninggal dunia.
sumber: dari berbagai sumber

Wahyudi, SE, RFP
Financial Planner Consultant
E: wahyudiyuka@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar